Sosialisasi Restorative Justice (RJ) bagi 13 Desa se Kecamatan Patikraja

Image

Pelaksanaan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) bagi 13 Desa se-Kecamatan Patikraja.

Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) dilaksanakan bagi 13 desa se-Kecamatan Patikraja. Selasa-Kamis, tanggal 8-10 September 2026. Kegiatan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Patikraja dan bertujuan meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam penerapan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan keadilan restoratif di tingkat desa. Meningkatkan pemahaman serta wawasan pemerintah desa mengenai penerapan prinsip-prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dapat memahami mekanisme, manfaat, serta batasan penerapan Restorative Justice sehingga penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara bijaksana, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan hubungan di tengah masyarakat.

.

Komentar