Penyuluhan Hukum di Desa Karangayar dan Desa Notog Kecamatan Patikraja.
.jpeg)

.jpeg)
Penyuluhan Hukum di Desa Karanganyar dan Desa Notog Kecamatan Patikraja. Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Karanganyar dan Desa Notog bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, penyelesaian sengketa, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia apabila diperlukan. Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan budaya hukum dan memperluas akses terhadap keadilan.
kegiatan edukasi kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum, sehingga warga mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Materi yang dapat disampaikan meliputi hukum keluarga, pertanahan, perlindungan anak dan perempuan, pencegahan tindak pidana, bahaya penyalahgunaan narkoba, penggunaan media sosial yang bijak, serta akses terhadap bantuan hukum.
Kegiatan ini dapat dilaksanakan melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab dengan narasumber dari pemerintah, akademisi, advokat, atau penyuluh hukum. Penyuluhan hukum juga mendukung peningkatan budaya sadar hukum masyarakat dan memperkenalkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang memberikan akses konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
.
Komentar