Standar Kompetensi Manajerial di Kantor Kecamatan Patikraja.

Image

Standar Kompetensi Manajerial di Kantor Kecamatan Patikraja.

Standar Kompetensi Manajerial di kantor kecamatan, termasuk di Kecamatan Patikraja, mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan ASN yang ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017. Setiap pemerintah daerah kemudian menyesuaikannya dengan jabatan yang ada di lingkungan kecamatan.

Delapan kompetensi manajerial yang menjadi standar adalah:

  1. Integritas – Bertindak jujur, konsisten, mematuhi etika, serta menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Kerja Sama – Membangun hubungan kerja yang baik, berkolaborasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.
  3. Komunikasi – Menyampaikan informasi secara jelas, mendengarkan secara aktif, dan menjalin komunikasi yang efektif dengan masyarakat maupun instansi lain.
  4. Orientasi pada Hasil – Berfokus pada pencapaian target kerja, kualitas pelayanan, dan peningkatan kinerja.
  5. Pelayanan Publik – Memberikan pelayanan yang cepat, ramah, adil, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
  6. Pengembangan Diri dan Orang Lain – Terus meningkatkan kompetensi pribadi serta membimbing dan mengembangkan pegawai lain.
  7. Mengelola Perubahan – Mampu beradaptasi, mendorong inovasi, dan mengelola perubahan organisasi secara efektif.

Di lingkungan Kecamatan Patikraja, kompetensi tersebut diterapkan pada jabatan seperti Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, maupun pejabat pengawas dan administrator lainnya sesuai level jabatannya. Penilaian kompetensi biasanya digunakan sebagai dasar pengembangan karier, promosi, mutasi, dan peningkatan kinerja ASN.

.

Komentar