Standar Kompetensi Fungsional Kecamatan Patikraja Tahun 2026.



Standar Kompetensi Fungsional di Kantor Kecamatan Patikraja (Kabupaten Banyumas), maka standar kompetensi mengacu pada ketentuan ASN dan disesuaikan dengan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana yang ada di kecamatan.
Secara umum, standar kompetensi meliputi:
- Kompetensi Teknis
- Menguasai administrasi pemerintahan kecamatan.
- Memahami peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik, pemerintahan desa, ketenteraman dan ketertiban, serta perizinan.
- Mampu mengoperasikan aplikasi pemerintahan dan menyusun laporan kerja.
- Kompetensi Manajerial
- Integritas.
- Kerja sama.
- Komunikasi.
- Orientasi pada hasil.
- Pelayanan publik.
- Pengambilan keputusan sesuai jenjang jabatan.
- Kompetensi Sosial Kultural
- Mampu bekerja dengan masyarakat yang beragam.
- Menjunjung nilai-nilai kebangsaan.
- Membangun hubungan baik dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Di Kecamatan Patikraja, terdapat berbagai jabatan seperti Pengelola Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengelola Administrasi Pemerintahan, Pengelola Pemberdayaan Masyarakat, Pengelola Keamanan dan Ketertiban, serta Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang masing-masing memiliki standar kompetensi sesuai tugas dan fungsinya.
Sebagai dasar hukum, standar kompetensi jabatan pada kecamatan digunakan untuk:
- persyaratan pengangkatan dan mutasi jabatan;
- penyusunan pola karier ASN;
- pengembangan kompetensi pegawai; dan
- menjamin pelaksanaan tugas secara profesional, efektif, dan efisien.
Komentar