Standar Kompetensi Jabatan dan Posisi di Kantor Kecamatan Patikraja.

Image

Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan posisi jabatan di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, maka pada dasarnya mengacu pada ketentuan nasional ASN serta regulasi Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mengatur organisasi perangkat daerah. Standar kompetensi jabatan ASN terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Secara umum, posisi jabatan di kantor kecamatan meliputi:

Jabatan Kompetensi yang Dipersyaratkan
Camat Kepemimpinan, pengambilan keputusan, koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, manajemen pemerintahan daerah
Sekretaris Kecamatan Manajemen administrasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, koordinasi internal
Kepala Seksi Pemerintahan Administrasi pemerintahan desa/kelurahan, pembinaan pemerintahan desa, regulasi pemerintahan
Kepala Seksi Pelayanan Pelayanan administrasi kependudukan, perizinan sesuai kewenangan, pelayanan masyarakat
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Perencanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi program pembangunan
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Ketenteraman, ketertiban umum, penanganan konflik, koordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Administrasi umum, persuratan, arsip, pengelolaan ASN
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Penyusunan anggaran, pelaporan, monitoring dan evaluasi program

Kompetensi yang harus dimiliki setiap jabatan meliputi:

  • Kompetensi Teknis sesuai bidang tugas jabatan.
  • Kompetensi Manajerial, seperti integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan.
  • Kompetensi Sosial Kultural, yaitu kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam masyarakat yang beragam.
.

Komentar