Standar Kompetensi Jabatan dan Posisi di Kantor Kecamatan Patikraja.



Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan posisi jabatan di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, maka pada dasarnya mengacu pada ketentuan nasional ASN serta regulasi Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mengatur organisasi perangkat daerah. Standar kompetensi jabatan ASN terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Secara umum, posisi jabatan di kantor kecamatan meliputi:
| Jabatan | Kompetensi yang Dipersyaratkan |
|---|---|
| Camat | Kepemimpinan, pengambilan keputusan, koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, manajemen pemerintahan daerah |
| Sekretaris Kecamatan | Manajemen administrasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, koordinasi internal |
| Kepala Seksi Pemerintahan | Administrasi pemerintahan desa/kelurahan, pembinaan pemerintahan desa, regulasi pemerintahan |
| Kepala Seksi Pelayanan | Pelayanan administrasi kependudukan, perizinan sesuai kewenangan, pelayanan masyarakat |
| Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat | Perencanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi program pembangunan |
| Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Ketenteraman, ketertiban umum, penanganan konflik, koordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait |
| Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | Administrasi umum, persuratan, arsip, pengelolaan ASN |
| Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan | Penyusunan anggaran, pelaporan, monitoring dan evaluasi program |
Kompetensi yang harus dimiliki setiap jabatan meliputi:
- Kompetensi Teknis sesuai bidang tugas jabatan.
- Kompetensi Manajerial, seperti integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan.
- Kompetensi Sosial Kultural, yaitu kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam masyarakat yang beragam.
Komentar