Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2017 mengatur Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 44 TAHUN 2017
TENTANG
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2017 mengatur Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pokok-pokok pengaturannya meliputi:
Maksud dan tujuan, yaitu sebagai pedoman perilaku ASN untuk meningkatkan disiplin, menjaga suasana kerja yang kondusif, meningkatkan kinerja, dan menjaga citra ASN.
Prinsip dasar kode etik, yang berpedoman pada nilai-nilai Panca Prasetya KORPRI.
Kode etik ASN, yang mengatur perilaku ASN dalam:
melaksanakan tugas kedinasan;
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
berhubungan dengan sesama ASN;
berinteraksi dengan organisasi, pemerintah, dan masyarakat.
Penegakan kode etik melalui pembentukan Majelis Kode Etik yang bertugas memeriksa dugaan pelanggaran dan memberikan rekomendasi.
Sanksi moral bagi ASN yang melanggar kode etik, serta rehabilitasi bagi ASN yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Tujuan utama peraturan ini adalah:
- Menjadi pedoman perilaku bagi ASN dalam menjalankan tugas.
- Meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan integritas ASN.
- Menjaga martabat dan kehormatan ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik serta citra Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Prinsip dasar kode etik ASN dalam peraturan ini mengacu pada Panca Prasetya KORPRI, yang menekankan nilai-nilai:
- Integritas.
- Profesionalisme.
- Tanggung jawab.
- Disiplin.
- Netralitas.
- Pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur:
- Kewajiban dan standar perilaku ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.
- Pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
- Tata cara pemeriksaan pelanggaran.
- Pemberian sanksi moral atau rehabilitasi bagi ASN sesuai hasil pemeriksaan
Komentar