Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Image

Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas. Selasa, 9 Juni 2026.
Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) adalah upaya terpadu pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah anak putus sekolah serta mengembalikan anak yang sudah berada di luar sistem pendidikan agar memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan usia, kebutuhan, dan kondisinya.

Tujuan

  • Menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan.
  • Menurunkan angka putus sekolah dan anak tidak sekolah.
  • Mendukung program wajib belajar.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Sasaran ATS

Anak usia sekolah yang:

  • Belum pernah bersekolah.
  • Putus sekolah.
  • Tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
  • Berisiko keluar dari sistem pendidikan.

 

.

Komentar