Sosialisasi Rumah Restorative Justice di Wilayah Kecamatan Patikraja.

Image

Kegiatan sosialisasi Rumah Restorative Justice di wilayah Kecamatan Patikraja dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di aula kecamatan patikraja.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur setempat mengenai konsep Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan:

  • Masyarakat lebih memahami mekanisme penyelesaian konflik secara damai
  • Peran tokoh masyarakat dan perangkat desa dalam mediasi dapat diperkuat
  • Terwujud lingkungan yang lebih harmonis dan berkeadilan

Rumah Restorative Justice sendiri menjadi wadah bagi penyelesaian perkara ringan di tingkat lokal, sehingga proses hukum bisa lebih cepat, sederhana, dan berorientasi pada keadilan bersama.

 
 
.

Komentar