Program Penanganan Hukum secara Humanis kepada Masyarakat
.jpeg)

Dalam rangka menegakkan hukum di Kabupaten Banyumas secara humanis, maka Kejari Banyumas berencana melaksanakan program penanganan hukum secara humanis kepada masyarakat yang memiliki kasus-kasus yang berkaitan dengan penyelesaian hukum Khususnya di Kecamatan Patikraja. Camat Patikraja, Bapak Nugroho mendukung program kejari tersebut dengan memfasilitasi ruang restorative justice (ruang RJ) di Kantor Kecamatan Patikraja. Baik Camat maupun jaksa dari Kejari Banyumas berharap dengan adanya ruang RJ maka masyarakat Patikraja dapat menyelesaikan masalah hukum secara humanis tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih tinggi.
.
Komentar