Pelayanan KK,KTP,Akte Kelahiran,KIA Sekarang Sudah Bisa Di Kecamatan

Image

Mulai pertanggal 30 Oktober 2019 untuk Pelayanan KK,KTP,KIA dan Akte kelahiran dapat diproses diKecamatan. untuk pelayanan KK biasanya proses pembuatan hanya berlangsung2- 3 hari tergantung dari kelancaran internetnya.

Untuk pelayanan KTP dari kecamatan hanya dapat diproses surat keterangannya saja sedangkan untuk EKTP sendiri tetap pencetakannya di dindukcapil, untuk pencetakan akte kelahiran kecamatan hanya menginput berkas yang diterima dari masyarakat sedangkan pencetakan tetap dari dindukcapil untuk pengambilan akte yang sudah jadi harus sesuai pelapor dan tidak boleh diwakilkan.

"Pelayanan di Kecamatan sudah sesuai dengan prosedur, perangkat pendukung juga sudah lengkap," kata Widyo Satmoko, Camat Patikraja.

Terkait pencetakan EKTP yang belum tercetak bagi warga yang sudah pengajuan lama, menjadi suatu kendala  bagi pihak kecamatan dikarenakan pencetakan dari dindukcapil dan pengadaan blanko e KTP sendiri memang  sangat terbatas sehingga dimohon untuk para warga yang sudah mengajukan KTP dan belum tercetak untuk lebih memahami situasi ini.  

 

 

.

Komentar